JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon perkara uji materi nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto menyentil pemerintah agar memikirkan kesejahteraan dosen dan membangun sistem pendanaan yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi, ketimbang membuat universitas baru yakni Universitas Republik Indonesia (URI).

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/8/2026) kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan mandat konstitusi.

Baca juga: Siapa Dedi Congor Tersangka Terbaru Kasus Suap Bea Cukai?"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," ucap Hafidz.

Adapun pasal yang diuji pemohon yakni Pasal 83 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi berbunyi:

"Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)."