Jakarta -
Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dijadwalkan digelar hari ini. Apa itu ekshumasi yang muncul saat proses autopsi ulang jenazah Sutrimo?Dirangkum detikcom, Rabu (12/8/2026), berdasarkan buku berjudul Mengenal Istilah-istilah Penting Hukum Acara Pidana karya Surjasni, Rudy Indrawan dkk, ekshumasi adalah tindakan menggali kembali mayat yang telah dikuburkan untuk keperluan pemeriksaan (otopsi atau pemeriksaan forensik lainnya). Ekshumasi dilakukan untuk mencari bukti atau kejelasan mengenai penyebab kematian atau identitas korban dalam rangka penyidikan suatu pidana.Tindakan ini merupakan investigasi khusus yang memerlukan izin atau perintah dari pejabat berwenang seperti penyidik, jaksa atau hakim karena menyangkut sensitivitas keluarga dan norma sosial atau agama. Tindakan ekshumasi dilakukan jika pemeriksaan awal seperti visum luar tidak cukup atau ada dugaan baru.
Adapun ekshumasi dilakukan untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus kematian tidak wajar di atas norma penghormatan terhadap jenazah. Namun prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan menghormati perasaan keluarga.Dalam penerapannya di Indonesia, ekshumasi diatur dalam Pasal 135 UU No 8/1981 tentang KUHAP, namun kini diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru. Berikut ini bunyi Pasal 51 KUHAP baru: Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1).Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHAP baru tersebut, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik atau dokter dan ahli lainnya untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana.Berikut ini bunyi Pasal 49 ayat 1 KUHAP baru:Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya.Selain itu dalam proses ekshumasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP baru, penyidik perlu memberitahukan kepada keluarga korban. Jika keluarga korban keberatan, maka penyidik harus memberitahukan tujuan ekshumasi tersebut dan dapat meminta ketetapan dari pengadilan.Berikut bunyi Pasal 50 KUHAP baru: (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.(21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilannegeri setelah dilakukan pembedahan mayat.











