JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap alasan mengapa harus melakukan sensus ekonomi dibandingkan survei.

"Mungkin ada yang bertanya, 'Kenapa tidak survei saja agar dananya lebih efisien, kenapa harus sensus?' Karena ini dilakukan 10 tahun sekali, kita perlu mendapatkan gambaran yang utuh, potret yang besar dan detail. Semuanya harus tergambar di situ, sehingga apa pun bisa kita lihat di sana," ucap Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS RI, Moh. Edy Mahmud, dalam acara Kompas.comtalks di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2025) malam.Di sisi lain, sensus ekonomi dilakukan karena merupakan kewajiban dari Undang-Undang.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 dan Perangkap Pendapatan Menengah

KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU Pimred Kompas.com Amir Sadikin memberikan pelakat kepadaDeputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh. Edy Mahmud dalam acara Kompas.comtalks di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2025) malam.

Edy bilang, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Pasal 8 menjelaskan, bahwa sensus diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam waktu 10 tahun sekali.