JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penerapan hukuman mati untuk koruptor kembali mencuat.
Desakan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.Dia menilai pidana mati perlu diberlakukan kepada koruptor, terutama yang menyebabkan kerusakan sistemik terhadap negara.Menurutnya, ancaman hukuman paling berat itu dibutuhkan karena praktik korupsi tak kunjung menurun meski penindakan terus dilakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah memuat ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Hidup manusia merupakan hak paling asasi. Di sisi lain, tindakan korupsi melanggar hak orang lain.
Lantas bagaimana usulan hukuman mati bagi koruptor dipandang dari perspektif hak asasi manusia (HAM)?







