JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan hukum soal hukuman mati untuk koruptor.

"Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi," demikian judul siaran pers yang diterima Kompas.com dari Yusril, Kamis (6/8/2026).Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukuman mati untuk koruptor, Yusril mengatakan persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.

Baca juga: MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005

Persoalan korupsi juga berkaitan dengan integritas moral dan religiositas dalam diri masing-masing pribadi.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” kata Yusril.