JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Romli menilai unsur kerugian negara justru memicu polemik berkepanjangan dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

Menurut dia, Indonesia seharusnya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. Dalam konvensi itu, kerugian negara disebut bukan faktor utama dalam tindak pidana korupsi.

Romli mengatakan, keberadaan unsur kerugian negara selama ini justru memunculkan perdebatan antara lembaga penegak hukum dan auditor negara.