Jakarta -

Perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji, terancam sanksi etik usai mengomentari unggahan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengeluh karena harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Saat ini, pihak RSA UGM tengah melakukan investigasi."Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM, yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap di kok di dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya kenakan apa ini, aturan disiplin etik dan yang lain," ujar Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, dilansir detikJogja, Jumat (7/8/2026).

Darwito mengatakan proses pemeriksaan diserahkan kepada tim etik dan hukum rumah sakit. Tim tersebut nantinya akan menentukan ada tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan."Ini sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum, yang bersangkutan dipanggil. Di mana letaknya, apakah dia dikenakan apa bentuk-bentuk ya apakah teguran atau sanksi, ya itu kita serahkan pada tim etik dan hukum," jelasnya. Darwito mengatakan Dika kurang lebih baru setahun bertugas di RSA UGM. Namun, pihaknya tak menjelaskan detail mengenai status kepegawaian Dika."Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA," jelas Darwito.Baca selengkapnya di sini.Saksikan Live DetikPagi: