MALANG, KOMPAS.com – Seorang dokter umum di UPT Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, dr Herdiana Ayu Saputri, dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan klinik.

Langkah ini diambil usai dirinya diduga memberikan komentar bernada negatif dan nirempati pada unggahan akun Threads milik pasien BPJS yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengambil keputusan penonaktifan tersebut agar proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dr Herdiana dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah El Maila, M.Kes, menegaskan bahwa penonaktifan dr Herdiana hanya berlaku untuk tugas pelayanan klinik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: KKI Turun Gunung Investigasi Komentar Nirempati ke Pasien BPJS: Didominasi Dokter

"Dari pelayanan klinik saja. Jadi beliau tentu tidak bisa melayani dengan maksimal karena banyak yang datang sekadar ingin tahu mana sih yang viral. Terus kan ada pemeriksaan, sehingga pelayanannya tidak optimal karena beliau tidak siaga," ujar Izzah saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).