JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menegaskan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk perawatan di rumah sakit.
Penegasan ini disampaikan BPJS Kesehatan merespons kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia."Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan pers resmi, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Kemenkes Diminta Usut Dugaan Diskriminasi Pasien BPJS usai Ramai Komentar Nirempati Nakes
Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.
Standar pelayanan itu termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.













