Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tukin ini tidak bakal memperlebar defisit APBN 2026. Adapun hingga semester I-2026, defisit APBN tercatat mencapai Rp 196,5 triliun.Pasalnya, kata Purbaya, kebijakan kenaikan tukin bagi personel TNI dan Kementerian Pertahanan bukan merupakan kebijakan baru. Di mana keputusan tersebut telah ditetapkan sejak tahun lalu dan baru dieksekusi saat ini.
"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau nggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026)."Tidak" sambung Purbaya saat ditanya apakah kenaikan ini dapat memperlebar defisit APBN.Ketika ditanya soal apakah para guru juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja, Purbaya mengatakan belum mengetahui hal tersebut. "Belum, belum tau saya itu," katanya.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapPresiden Prabowo Subiantomenaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo menyebutkan kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain."Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo saat berbincang dengan awak media di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah."Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.Prasetyo menyebutkan Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T. Dia menegaskan pemerintah memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit."Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.Diketahui, Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kabar kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico mengatakan Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan."Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan.Rico menerangkan, Kemhan juga telah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya."Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.






