Jakarta -

Pemerintah berencana untuk memberikan tambahan dana buat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini terjadi imbas adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya masih menghitung besaran dana yang akan diberikan untuk membantu keuangan pemerintah daerah. Meski begitu, dia belum mau membocorokan besarannya.Pasalnya kata Purbaya, angka tersebut belum final, karena hitungannya masih di atas kertas. Selain itu, pemberian dana insentif juga harus disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Itu sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu arahan Bapak Presiden. Nanti, nanti kita belum, belum dihitung detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).Saat disinggung soal berapa jumlah Pemda yang akan mendapatkan dana tambahan, Purbaya juga mengatakan bahwa jumlahnya belum final. Sebelumnya, Purbaya sempat mengatakan bahwa ada sekitar 490 daerah berpotensi mendapatkan tambahan dana dari pemerintah pusat."Ya sekitar gitu lah. Ini masih harus didiskusikan dulu baru, baru dihitung atas kertas corat-coretan, nanti saya menghadap Bapak Presiden kalau beliau setuju ya kita umumin, kalau nggak ya... ini kan keputusan Bapak Presiden semua ya, jadi saya menunggu petunjuk Bapak Presiden," ungkap Purbaya.