Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mengkaji dampak kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Tarif baru Trump menyasar 60 negara mitra dagang, di mana Indonesia terkena tarif 10%.Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta jajaran internal melakukan kajian terkait dampak tarif tersebut ke industri dalam negeri. Febri juga menyebut Kemenperin akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya."Kalau soal itu kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian masih akan mengkaji apa dampak dari kenaikan tarif itu terhadap industri dalam negeri. Kami pikir Bapak Menteri akan segera meminta internal Kementerian Perindustrian untuk mengkaji itu dan juga akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga lain," kata Febri di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Terkait respons pelaku usaha, Febri mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima laporan adanya keluhan dari industri. Namun ia tidak menutup kemungkinan unit pembina industri telah menerima masukan dari perusahaan.Menurutnya terdapat sejumlah sektor yang berpotensi terdampak karena memiliki orientasi ekspor ke Negeri Paman Sam, antara lain industri alas kaki, furnitur, serta industri peralatan listrik, mesin, dan perlengkapannya."Sejauh ini belum, terutama saya sebagai Juru Bicara belum mendapatkan laporan. Mungkin pembina industri sudah ada yang mendapatkan laporan. Kita kan tahu bahwa ada beberapa industri yang orientasi ekspor ke Amerika Serikat seperti industri alas kaki, industri furnitur dan industri peralatan listrik mesin dan perlengkapannya begitu," bebernya.








