WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7/2026).
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang telah berlaku selama 150 hari.Gedung Putih menyebut tarif baru diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Baca juga: Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif
Gantikan tarif sementara
Dilansir Reuters, tarif baru diumumkan melalui pemberitahuan dalam Federal Register pada Kamis (23/7/2026) dan mulai berlaku tepat saat tarif global sementara 10 persen berakhir, yakni pada Jumat. Barang yang masih dalam perjalanan menuju AS dikecualikan hingga 28 Juli.















