SETIAP kali seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada peristiwa yang terjadi di ujung cerita.
Operasi tangkap tangan, nilai suap, proyek yang dipermainkan, hingga ancaman pidana segera memenuhi ruang pemberitaan.
Tidak lama kemudian, kasus serupa muncul di daerah lain dengan pola yang nyaris sama. Yang berubah hanyalah nama pelaku dan lokasi kejadiannya, sedangkan pola penyalahgunaan kekuasaan terus berulang seolah menjadi siklus yang tidak pernah selesai.Pengulangan itu semestinya mendorong kita mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa korupsi kepala daerah tetap terjadi meskipun sistem pengawasan semakin diperkuat, ancaman pidana semakin berat, dan penegakan hukum semakin intensif?
Jika penindakan terus menghasilkan pelaku baru dengan pola yang relatif sama, persoalannya tampaknya tidak lagi semata-mata terletak pada moral individu.
Ada persoalan yang lebih dalam, yakni bagaimana sistem politik dan tata kelola pemerintahan membentuk lingkungan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terus berulang.











