KOMPAS.com - Perpindahan domisili ke daerah lain merupakan hal yang umum dilakukan masyarakat, baik karena pekerjaan, pendidikan, pernikahan, maupun mengikuti anggota keluarga.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen kependudukan yang perlu diperbarui adalah Kartu Keluarga (KK), terutama apabila perpindahan dilakukan ke luar kota atau kabupaten.Pembaruan KK bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan keabsahan data kependudukan, pencatatan alamat sesuai domisili terbaru, serta akses terhadap berbagai layanan publik.Saat ini, mengurus perpindahan domisili semakin mudah karena masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kantor desa atau kelurahan.
Proses administrasi dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja syarat dokumen kependudukan yang harus disiapkan dalam mengurus perpindahan domisili?
Baca juga: Kriteria Penulisan Nama yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Dokumen Kependudukan









