JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"10 orang asing warga negara Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau C2," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).Baca juga: 10 WN China Dideportasi Usai Ketahuan Jadi Buruh Bangunan di Jakut

Rendra menjelaskan, seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2).

Namun, mereka justru bekerja sebagai buruh bangunan.