DENPASAR, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.

Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja dan investor.Langkah tersebut diambil setelah kegiatan Entourage Run menjadi sorotan publik karena diduga membatasi peserta warga negara Indonesia (WNI).

Kedua warga negara asing (WNA) itu kini telah berada di luar Indonesia dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Baca juga: Imigrasi Cekal 2 WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu Bali yang Diskriminasi WNI

Dua WN Belanda Masuk Daftar Cekal