JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan menjadi salah satu prosedur yang wajib dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili ke daerah lain, termasuk ke DKI Jakarta.
Proses ini bertujuan agar data administrasi kendaraan sesuai dengan alamat pemilik terbaru, sehingga memudahkan pengurusan pajak maupun dokumen kendaraan di kemudian hari.Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Jawa Barat dan kemudian dibawa serta digunakan secara permanen di Jakarta, perlu menjalani proses mutasi agar pencatatan administrasinya berpindah ke wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Butuh Berapa Menit Memanaskan Motor Sebelum Digunakan?
Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Apa Itu Mutasi Kendaraan?












