KOMPAS.com - Tidak semua pengurusan dokumen kependudukan mengharuskan masyarakat membawa surat pengantar dari RT atau RW.

Bahkan, sebagian besar layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus tanpa dokumen tersebut.Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026), ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan.

Kebijakan tersebut bertujuan memangkas birokrasi sehingga proses pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang sudah tidak harus menggunakan surat pengantar dari RT dan RW?