JAKARTA, KOMPAS.com - Admin akun media sosial TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/7/2026).
Icad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan meme.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penjemputan, pemeriksaan, hingga pendampingan hukum terhadap Icad.
Baca juga: Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
Meski telah berstatus tersangka, Icad tidak ditahan. Ia keluar dari Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
Datangi Kos hingga Cegat Icad






