JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti cepatnya penanganan perkara admin akun media sosial X @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah laporan polisi dibuat.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, laporan terhadap Icad diajukan oleh seorang mahasiswa pada 11 Juli 2026.

"Yang melapor itu mahasiswa. Ada satu mahasiswa sih yang melapor, satu mahasiswa yang merasa dirugikan," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).Baca juga: LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

"Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.