JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan ruko Yummy Coin di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (ADG) sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan.Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Ajukan Restorative Justice
Dalam perkara ini, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).









