Jakarta -
Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kini menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka dan menahannya."Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).Selanjutnya, Budi menyebutkan polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran telah melakukan tindak pidana. Sebabnya, dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.
"Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Kemudian, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka. "Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi.










