JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dijerat dua pasal sekaligus usai ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya merusak ruko Yummy Coin di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026).

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengerusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Adam Deni Rusak Ruko di Cilincing Jakut gegara Tak Terima Temannya DimarahiMenurut Bima, ancaman pidana paling berat berasal dari pasal terkait penguasaan barang berbahaya berupa airsoft gun.

"Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara," ujar dia.

Selain itu, Bima menyebutkan bahwa pemilik ruko mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tindakan Adam Deni.