Polisi menyebutkan, Adam Deni dijerat dua pasal usai melakukan perusakan ruko di Cilincing dan memamerkan airsoft gun.

Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan tersangka perusakan ruko Yummy Coin di Cilincing. Dituduh merusak fasilitas, intimidasi dengan airsoft gun, hingga merusak mobil korban.

Polisi menyebutkan, Adam Deni dijerat dua pasal usai melakukan perusakan ruko di Cilincing dan memamerkan airsoft gun.