JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, KPK perlu mengambil alih kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar tidak berproses di Kejaksaan Agung.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi istilah "jeruk makan jeruk" terulang kembali, ketika seorang petinggi Kejagung disidik institusi Kejagung sendiri, bukan oleh lembaga penegak hukum lainnya."Kita kan punya pengalaman yang disebut jeruk makan jeruk itu," kata Saut saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/7/2026).

Ada beberapa alasan KPK harus turun tangan dalam kasus ini.

Baca juga: Diungkap Polri Kini Ditangani Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Bukan Pelimpahan Tapi Pengambilalihan

Pertama, Undang-Undang telah memberikan amanat lembaga antirasuah itu mengambil alih kasus korupsi yang berbelit-belit.