LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum menjatuhkan sanksi kepada guru maupun lembaga SMP PGRI Sukodono, imbas meninggalnya siswa akibat dianiaya teman sekelasnya.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, mengatakan bahwa alasan belum menjatuhkan sanksi adalah karena guru dan kepala sekolah di SMP PGRI Sukodono berstatus bukan atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Bekti, jika guru tersebut berstatus ASN, maka pemerintah bisa dengan mudah menentukan hukuman disiplin karena telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2014."Untuk sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya," kata Bekti di Lumajang, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas di Lumajang Kerap Dimarahi Orangtua dan Dilampiaskan di Sekolah
Selain itu, statusnya sebagai guru SMP PGRI Sukodno di bawah naungan yayasan PGRI. Sehingga, menjadi kewenangan yayasan untuk menjatuhkan sanksi.








