Tanggapan Kuasa Hukum Usai 3 Karyawan Percetakan yang Disekap Bos Dilaporkan Balik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga karyawan korban penyekapan dan pemasungan bos percetakan "Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat, Petrus, menanggapi langkah pihak terlapor yang melaporkan balik ketiga korban ke kepolisian.

Ia menilai setiap orang berhak membuat laporan kepada polisi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang dilayangkan harus dapat dibuktikan secara hukum.

"Kalau mereka melaporkan balik itu sah-sah saja. Orang yang mendalilkan suatu perbuatan harus mampu membuktikannya. Apa pun perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum tentu bisa diproses secara hukum," kata Petrus saat ditemui di wilayah Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).