Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah resmi ditahan polisi."Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan. Ketujuh tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Reynold memerinci ketujuh tersangka tersebut adalah sebagai berikut:1. Saudara MML ditahan pada Minggu (28/6)2. Saudara AI ditahan pada Sabtu (27/6)3. Saudara S ditahan pada Sabtu (27/6)4. Saudara AYL ditahan pada Sabtu (27/6) 5. Saudara NHJ ditahan pada Minggu (28/6)6. Saudari CML ditahan pada Sabtu (27/6)7. Saudari II ditahan pada Minggu (28/6) Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 17 orang saksi. Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut."Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.Kombes Reynold menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur dengan mengedepankan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah.Guna melengkapi proses penyidikan tersebut, penyidik saat ini telah menerima hasil visum et repertum ketiga korban atas nama Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.Sebagai informasi, ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.Di sisi lain, pihak percetakan melaporkan balik ketiga korban tersebut atas tuduhan pencurian. Ketiga karyawan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6)."Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Rabu (1/7).Tonton juga video "Bos Percetakan Jakpus Polisikan 3 Karyawan yang Disekap soal Pencurian"








