Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print'. Ketiga korban disekap 21 hari tanpa makan.

Disekap 21 hari di percetakan Senen, korban mengaku dipasung, dianiaya, serta tiga hari tak diberi makan dan minum.

Kuasa hukum tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen menegaskan laporan balik terhadap kliennya sah secara hukum, tapi tuduhan wajib dibuktikan.