Kuasa hukum tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen menegaskan laporan balik terhadap kliennya sah secara hukum, tapi tuduhan wajib dibuktikan.

Tiga karyawan percetakan disekap selama 21 hari di Jakarta. Pelaku menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp 230 juta dan meminta tebusan Rp 50 juta per orang.

Disekap 21 hari di percetakan Senen, korban mengaku dipasung, dianiaya, serta tiga hari tak diberi makan dan minum.

Kuasa hukum tiga korban penyekapan bos percetakan di Senen menegaskan laporan balik terhadap kliennya sah secara hukum, tapi tuduhan wajib dibuktikan.