JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan tersangka yaitu Taufik Hidayat yang kini sudah ditangkap Polda Jabar.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR ini tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998."Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Delayed Justice, Berpotensi Jadi Bentuk Penyiksaan
Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.













