Komnas Perempuan menjelaskan alasan kasus penyekapan di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Berdasarkan Konvensi PBB, definisi penyiksaan bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, hingga mengintimidasi, serta melibatkan pejabat negara.

Komnas Perempuan menjelaskan alasan kasus penyekapan di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Komnas Perempuan dikritik karena sebut kasus YTR bukan penyiksaan PBB. ILRC menilai perlu keterampilan komunikasi publik yang lebih baik.