JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi memberikan kritik atas pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus penyekapan YTR di Bandung bukan termasuk penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut dia, pernyataan ini menjadi pertanda belum ada pemahaman yang mendalam terkait konvensi anti penyiksaan yang diratifikasi Indonesia sejak 1998 itu.
"Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik," ucapnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).Baca juga: Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB
Wanita yang akrab disapa Ami ini mengatakan, pernyataan Komnas HAM terkait Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) tak sepenuhnya salah.
Namun pejabat publik seharusnya memahami konteks sosial terkait kasus tersebut dan pernyataan yang benar tidak bisa diterima.









