BANDUNG, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum YTR (29) korban penganiayaan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membeberkan fakta terkait adanya dugaan pemaksaan pembuatan tato oleh pelaku terhadap korban.

Kuasa hukum YTR, Januar Solehuddin, membenarkan adanya tindakan intimidasi tersebut.

Menurut Januar, korban tidak punya pilihan selain menuruti kemauan pelaku untuk merajah tubuhnya."Betul, (pembuatan tato itu) dipaksa," kata Januar saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Korban Penyekapan Bandung Akan Jalani Rekonstruksi Wajah, DP3AKB: Tambah Kepercayaan Diri

Januar menjelaskan, berdasarkan pengamatan awalnya saat pertama kali mendampingi korban, ia melihat sejumlah rajahan tato di bagian tubuh YTR yang tidak tertutup pakaian. Tato tersebut berupa ukiran nama.