BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Tidak hanya itu, TH juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, saat ini penyidik masih terus memburu keberadaan tersangka.

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” kata Rudi saat menjenguk korban di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Korban Penyekapan Bandung Minta TH Segera Ditangkap: Biar Dia Rasakan Apa yang Saya Rasakan

Rudi menyampaikan bahwa kondisi korban YTR saat ini mulai membaik, baik secara fisik maupun psikis. Tim medis juga telah melakukan penanganan luka-luka yang diderita korban.