BANDUNG, KOMPAS.com - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi setelah belum ada 24 jam sejak resmi diumumkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.Sebelumnya, pada Selasa siang, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR.
Baca juga: Kasus Penyekapan oleh Taufik Hidayat Jadi Alarm, Bupati Bandung Barat Minta RT dan RW Awasi Indekos
Status DPO juga diterbitkan pada hari yang sama setelah polisi menyatakan masih memburu keberadaan Taufik.
Taufik Hidayat Resmi Jadi Tersangka dan Masuk DPO pada Selasa
















