Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional. Hal ini menjadi salah satu dari sebagian stimulus ekonomi yang diumumkan untuk menggenjot pereknomian di Semester II 2026.Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memaparkan pemerintah sepakat menurunkan pajak royalti penulis yang awalnya menembus 15%, kini hanya menjadi 1,5% saja. Kebijakan itu sedang diproses landasan regulasinya di Kementerian Keuangan.Artinya pajak royalti penulis baru bisa berlaku bila Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa sudah mengeluarkan beleid khusus. Satu dua bulan ini, Teuku bilang regulasi itu bisa selesai dan kebijakannya pun bisa diterapkan.

"Jadi, ya, jadi terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5% saat ini prosesnya sedang menunggu untuk regulasinya. Nanti kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses gitu. Tapi Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," papar Teuku Riefky di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).Dia bilang pemerintah melihat Indonesia perlu melahirkan tulisan-tulisan yang berkualitas, dapat mengedukasi, dan juga bisa dinikmati semua masyarakat. Untuk mendorong hal tersebut, maka pemerintah memberikan kemudahan bagi penulis dengan menurunkan pajak penghasilan royalti.Dia mengatakan para penulis sering mengeluhkan beban pajak yang cukup tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari karya yang ditulisnya."Ini salah satu masukan yang kami terima dari asosiasi, dari para tokoh-tokoh penulis adalah beban dari pajak yang cukup tinggi ketika itu. Nah, aspirasi tersebut kemudian kami kaji, kami paparkan juga kepada Menko Perekonomian, kemudian juga diundang Menteri Keuangan juga untuk kita diskusikan bersama dan akhirnya waktu itu sudah diambil keputusan," papar Teuku Riefky."Jadi tujuannya adalah agar karya tulis Indonesia semakin berkualitas dan penulisnya juga bisa semakin sejahtera," pungkasnya.