Jakarta - Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif Tanah Air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.Hal ini disampaikan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian), Jakarta.Rapat ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Rifky Harsya, dan beberapa Menteri lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% bersifat final."Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).Mulai dari penulis, editor, llustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf Teuku Rifky Harsya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 4 Mei 2026 lalu."Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kemenkeu untuk diimplementasikan di Semester II 2026.