Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memproyeksikan tarif final Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18%. Namun, pemerintah akan melobi sejumlah komoditas yang dapat dikecualikan dari tarif tersebut.Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan laporan awal, posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup menguntungkan. Menurutnya, Indonesia masuk dalam kelompok prioritas (good group) dari 60 negara yang masuk dalam daftar proses investigasi dagang section 301 yang dilakukan AS."Alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi, dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity. Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli," ujar Susiwijono di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Saat ini, Indonesia dikenakan tarif sementara 10% dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, akan diterapkan struktur tarif baru secara bertahap.Menurut Susi, tarif yang diusulkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap produk impor asal Indonesia terkait investigasi isu kerja paksa (forced labour) berdasarkan Section 301 bukanlah tarif final."Sementara di report kemarin kan yang masuk di good group itu sekitar 10%. Mungkin yang 54 negara yang lain yang dianggap belum comply itu kan (tarif) 12,5%, tapi kan belum keputusan. Nanti kalau sudah inkrah keputusan baru akan menggantikan di per 24 Juli," tambah Susiwijono.Furnitur, Tekstil, dan Alas KakiLebih lanjut, Susiwijono menjelaskan pemerintah terus berupaya agar sejumlah kelompok komoditas dikecualikan dari tarif baru yang akan berlaku. Menurut Susiwijono, komoditas seperti kelapa sawit dan kopi masuk dalam daftar pengecualian. Namun, sejumlah komoditas tersebut, yakni tekstil, alas kaki, hingga furnitur akan diajukan agar dibebaskan dari jerat tarif tersebut."Kita juga mengusahakan beberapa kelompok komoditas yang lain untuk dikecualikan. Nah itu yang sedang nanti akan dinegokan. Kan yang sudah masuk di exemption kan, mulai yang sawit, kopi dan kawan-kawan sudah. Kemudian tekstil, kemudian yang tambah-tambahan alas kaki, furniture segala dan beberapa 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelas Susiwijono.Ia menekankan bagi pemerintah, menyelamatkan komoditas yang berkontribusi pada porsi ekspor Indonesia menjadi krusial. Saat ini, pemerintah melalui gabungan tim dari beberapa kementerian terus melakukan diplomasi dengan AS."Jadi, justru yang lebih penting selain yang secara umum berlaku katakan nanti dapat 18% dan sebagainya, kita lebih penting juga memperjuangkan yang barang-barang yang real kita ekspor supaya dapat pengecualian, karena kalau itu kan akan lebih bernilai betul untuk ekspor kita," tutur ia.Salah satu negosiasi yang akan dibawa Indonesia, yakni menunjukkan bukti konkret pemerintah melarang praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang impor barang-barang yang terindikasi menggunakan forced labor."Tim dari Kemendag dan Kemenko saya kira sangat aktif. Kemarin Pak Edy Pambudi dan Pak Johni Marta. Mereka berdua selama ini kan memang di tempat kami di Kemenko yang melakukan negosiasi. Dan kemarin sudah bersama-sama antara Pak Edy dan Pak Joni. Dan nanti akan kembali ke US lagi menjelaskan itu," imbuh ia.Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) membuka opsi untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, pada sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.Menurut Airlangga, Indonesia mendapatkan pengakuan positif atas komitmen melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa atau forced labour dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa dari USTR."Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).











