JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 1,5 persen.
Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih terbatas.“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Purbaya Pastikan Peran Bea Cukai Tak Hilang Meski Ada DSI
Ia menjelaskan, tarif pajak final yang sebelumnya sekitar 6 persen dipangkas menjadi 1,5 persen agar penulis lebih terdorong menghasilkan karya.










