JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang mengungkap alasan pengacara Razman Nasution ditempatkan di sel Blok E.

Blok E sendiri adalah sel bagi warga binaan yang kondisi kesehatannya membutuhkan pengawasan dan perhatian khusus.

Razman diketahui mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis (25/6/2026), atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea.

Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kilogram.

Baca juga: Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Arif Tempati Lantai 1 Lapas Cipinang