JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan markas judi online (judol) internasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memasuki babak baru.
Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyidikan dan pemeriksaan digital forensik, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Tak hanya itu, polisi juga mencatat perputaran dana hingga Rp 13,9 triliun dengan keuntungan mencapai sekitar Rp 1,69 triliun.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Penyidik kini memperluas penyelidikan untuk memburu pengendali utama sindikat yang diyakini berada di luar negeri.
Polisi juga menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga mendalami keterlibatan perusahaan yang diduga memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.









