JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa perputaran dana judi online di Indonesia masih berada pada level yang sangat besar, mencapai Rp 86,82 triliun sepanjang Semester I 2026. Meski nilainya turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PPATK menilai para pelaku kini menggunakan pola transaksi yang semakin canggih dengan nominal lebih kecil namun dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi."Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026)."Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS," tambahnya.
Baca juga: PPATK: Deposit Judi Online Lewat QRIS Tembus Rp 12,3 Triliun pada Semester I 2026
Ivan mengatakan, Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian.
Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. "Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan. Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai perputaran dana memang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, atau dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, sedangkan nilai deposit meningkat sekitar 26 persen.











