Jakarta - Penyedia indeks saham global, MSCI, mewanti-wanti risiko pasar modal Indonesia turun kelas dari Emerging Market ke Frontier Market. Hal tersebut diungkap dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan hari ini, Rabu (24/6/2026).Opsi menurunkan pasar modal Indonesia dilakukan karena adanya kekhawatiran investor institusional global terkait transparansi. Utamanya terkait dua hal, pertama, struktur kepemilikan saham tidak transparan. Kedua, indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.Peninjauan pasar tersebut akan dilakukan MSCI pada November mendatang. Opsi turun ke Frontier Market terjadi jika tidak ada kemajuan yang memadai terkait isu transparansi.

"Apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada saat Peninjauan Indeks MSCI bulan November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi mengenai penanganan yang tepat untuk pasar Indonesia, yang mungkin mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets ke Frontier Markets," tulis pengumuman MSCI, Rabu (24/6/2026).MSCI mengingatkan masih ada kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Lembaga tersebut juga menerima keluhan investor terkait transparansi di pasar modal Indonesia.Sebelumnya, pengumuman Jumat (19/6) kemarin, MSCI juga telah menurunkan nilai aksesibilitas pasar modal Indonesia, utamanya pada kriteria information flow."Kedua kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks, dan hal ini berkaitan langsung dengan pilar information flow dan infrastruktur pasar dalam kerangka kerja aksesibilitas pasar MSCI," jelas MSCI.Meski demikian, Indonesia saat ini masih berada di jajaran Emerging Market bersama China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumumannya, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).Reformasi pasar modal yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.