Jakarta - Pasar modal Indonesia masih dibayangi ancaman turun kasta dari Emerging Markets ke Frontier Markets oleh MSCI. Ancaman tersebut masuk dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan Rabu (24/6/2026).Opsi menurunkan status pasar modal Indonesia dilakukan karena adanya kekhawatiran investor institusional global terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi. Hasil peninjauan indeks ini dijadwalkan pada November mendatang, jika tidak ada kemajuan yang memadai terkait isu transparansi."Apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada saat Peninjauan Indeks MSCI bulan November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi mengenai penanganan yang tepat untuk pasar Indonesia, yang mungkin mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets ke Frontier Markets," tulis pengumuman MSCI, Rabu (24/6/2026).
MSCI mengingatkan masih adanya kekhawatiran investor institusi global terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Lembaga tersebut juga menerima keluhan investor terkait transparansi di pasar modal Indonesia.Kekhawatiran tersebut utamanya terjadi karena struktur kepemilikan saham yang dianggap tidak transparan dan indikasi perdagangan terkoordinasi. Adapun pada pengumuman Jumat (19/6) kemarin, MSCI juga telah menurunkan nilai aksesibilitas pasar modal RI pada kriteria information flow dari positif menjadi negatif."Kedua kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks, dan hal ini berkaitan langsung dengan pilar information flow dan infrastruktur pasar dalam kerangka kerja aksesibilitas pasar MSCI," jelasnya.Meski demikian, Indonesia saat ini masih berada di jajaran Emerging Markets bersama China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Dalam pengumumannya, MSCI juga mengakui reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).Reformasi pasar modal yang diakui mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan kenaikan free float menjadi 15%.















