Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III, khususnya perusahaan yang masih baru dan berskala kecil hingga menengah. Ia menjelaskan langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau, memperluas penggunaan cukai resmi, serta mendukung penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.Said menilai pemerintah perlu memahami karakter industri rokok nasional yang memiliki beragam jenis usaha dan skala produksi. Ia mencontohkan kondisi di Madura yang banyak didominasi pabrikan rokok golongan III dengan variasi produk dan kapasitas produksi yang berbeda-beda."Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata rata berada golongan III," kata Said dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
"Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," imbuhnya.Menurutnya, keberadaan industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama melalui kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara dari sektor cukai."Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah," tuturnya.Ia mengatakan industri hasil tembakau di Madura telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik secara langsung maupun tidak langsung."Di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan yang afirmatif," ujarnya.Lebih lanjut, Said menilai kebijakan afirmatif dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pabrikan golongan III untuk berkembang dan beroperasi melalui mekanisme cukai resmi."Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai," lanjutnya.Ia juga menyoroti kondisi produsen rokok baru yang rata-rata berusia di bawah 20 tahun dan masih dalam tahap memperkuat pasar usahanya."Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata rata usianya dibawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat," katanya.Karena itu, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai bagi pabrikan golongan III yang masih berusia di bawah 20 tahun."Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai," ungkapnya.Menurut Said, kebijakan afirmatif tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai karena semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme cukai resmi."Dari perhitungan teman teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi diatas, pendapatan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis," ujarnya.Selain itu, ia menilai banyaknya lapisan tarif cukai tidak serta-merta mempengaruhi penerimaan negara. Sebaliknya, peningkatan produksi dan bertambahnya pelaku usaha yang menggunakan cukai resmi dapat memperkuat kontribusi sektor tersebut."Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka," jelas Said."Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan hukum juga akan semakin minimalis," lanjutnya.Said menambahkan, kebijakan afirmatif dapat menjadi langkah untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan cukai resmi sehingga tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan."Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan diatas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah," tegasnya.Selanjutnya, ia mengungkapkan penegakan hukum tetap perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi setelah berbagai upaya pembinaan dan kebijakan afirmatif diberikan."Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat," lanjut Said.Karena itu, Said menilai solusi yang dibutuhkan saat ini bukan penambahan lapisan tarif cukai, melainkan kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran bagi pabrikan rokok golongan III."Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan diatas," pungkasnya.







