PONOROGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau pajak rokok pada tahun anggaran 2026.
Dana tersebut difokuskan seluruhnya untuk membiayai program peningkatan dan perbaikan sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Ponorogo.
Langkah taktis ini diambil guna mendongkrak kualitas infrastruktur jalan daerah, menunjang mobilitas ekonomi, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan perkotaan hingga pelosok kecamatan di Bumi Reog.Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Brio Vs Bus Harapan Jaya di Ponorogo, Ragu-ragu Menyalip hingga Lewati Marka Jalan
Manfaatkan DBHCHT demi Genjot Kualitas Jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa dalam rangka mempercepat program pemeliharaan infrastruktur jalan Ponorogo, pihaknya tidak hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.













