Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti sejumlah poin dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satunya, pembatasan kadar tar dan nikotin yang berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, kadar tar dalam rancangan tersebut dibatasi maksimal 10 miligram. Menurutnya, tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan karena mayoritas yang diproduksi adalah jenis kretek.Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sementara 3% jenis rokok putih. Jika kadar tar dibatasi hanya 10 miligram, Merrijantij menilai hal ini akan mengganggu sektor industri dan kehilangan nilai ekonomi Rp 700 triliun.

"Ini peraturan yang ada di SNI itu tar itu adalah 55, dan rata-rata penelitian hasil uji, hasil uji kita di kisaran 35. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10. Artinya semua rokok kretek yang 97% ini akan tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap kalau dihitung nilai ekonomi ini hampir mencapai Rp 700 triliun. Apakah nilai ekonomi yang Rp 700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi?" ujarnya dalam Diskusi Masyarakat Pemerhati Tembakau di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).Merrijanti mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung penerbitan aturan turunan PP 28/2024 demi memberikan kepastian berusaha. Namun, sejumlah ketentuan ditolak karena dinilai berdampak besar terhadap industri dan petani tembakau nasional.Selain batas tar, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal menjadi 1miligramuntuk seluruh produk tembakau.Jika aturan tersebut diterapkan, industri dinilai terpaksa menggunakan bahan baku impor yang memiliki kadar nikotin lebih rendah, yakni sekitar 1 hingga 1,5."Kemenperin tidak sepakat dengan angka ini kenapa? Karena petani kita menghasilkan tembakau yang nikotinnya dalam catatan ini tertinggi di dunia ini sampai di 8.Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu. Artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor, yang kadar nikotinnya ada di kisaran 1 sampai 1,5.," bebernya.Kemenperin juga menolak aturan penyeragaman warna dan font pada kemasan rokok. Menurut Merrijanti, ketentuan tersebut menghilangkan identitas dan diferensiasi produk masing-masing perusahaan.Selain itu, pembatasan bahan tambahan juga dipersoalkan karena dianggap menghilangkan formulasi khas yang menjadi rahasia dagang setiap produsen. Menurut Merrijantij, produk rokok perusahaan A dan B tidak akan ada perbedaan."Kalau ini semuanya tidak diperbolehkan, artinya rokok dari produk perusahaan A dan perusahaan B sama rasa. Artinya hanya menggulung tembakau dan dikasih di dalam kertas.Ini sama dengan tingwe tidak ada tambahan apa-apa," tuturnya.Menurut Merrijanti, apabila memang diperlukan penurunan kadar nikotin pada masa mendatang, pemerintah perlu memberikan waktu yang memadai bagi petani, industri, dan peneliti untuk mengembangkan varietas tembakau baru serta menyesuaikan proses produksi.Merrijanti mengingatkan industri hasil tembakau menyerap sekitar 550 ribu tenaga kerja langsung dan mencatat investasi Rp 6,1 triliun pada 2025. Penerimaan negara dari cukai juga cukup besar, mencapai Rp 211 triliun pada 2025.