Jakarta - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat perhatian dari pelaku industri dan sejumlah pihak. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga peredaran rokok ilegal.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging bertujuan mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau, khususnya untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak-anak dan perokok pemula.Namun, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menilai penerapan kemasan polos berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan dampak kebijakan tersebut dapat dirasakan pada sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang bersifat padat karya."Kami melihat kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan yang semakin berat terhadap industri hasil tembakau. Dampaknya tentu akan langsung dirasakan pekerja, khususnya buruh SKT yang sebagian besar menerima upah berdasarkan hasil produksi. Kalau produksi turun, maka penghasilan mereka juga otomatis ikut turun," kata Sudarto di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Menurut Sudarto, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan sebelum menerapkan regulasi baru. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan pekerja, petani tembakau, hingga pelaku usaha pendukung.Kekhawatiran terkait dampak kebijakan juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Nurhadi. Ia menilai penerapan kemasan polos perlu diikuti dengan pengawasan yang kuat untuk mencegah peningkatan peredaran rokok ilegal."Rokok ilegal saat ini saja sudah menjadi persoalan serius. Kalau kemudian identitas produk legal semakin diseragamkan, tentu harus dipikirkan bagaimana pengawasan dan penegakannya agar tidak justru membuka ruang yang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal," ujar Nurhadi.Selain itu, Nurhadi menyoroti potensi persoalan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) karena kebijakan tersebut akan mengubah tampilan visual merek yang telah digunakan perusahaan selama bertahun-tahun.Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan penerapan kemasan polos perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi peredaran rokok legal dan ilegal.Menurut Herman, apabila konsumsi beralih ke produk ilegal, pemerintah dapat kehilangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau."Kalau yang legal terus ditekan tetapi yang ilegal justru tumbuh, maka negara bisa kehilangan penerimaan dan tujuan pengendalian konsumsi juga belum tentu tercapai. Karena itu kebijakan ini harus dilihat secara komprehensif," kata Herman.Ia mengatakan industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi yang panjang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, distributor, hingga sektor perdagangan.Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tetap menyatakan penyusunan RPMK dilakukan untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kemasan polos ditujukan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan perokok pemula."Fokus utama pemerintah adalah melindungi anak dan remaja agar tidak mulai merokok sejak dini. Kemasan yang tidak menarik diharapkan dapat mengurangi daya tarik produk sekaligus membuat peringatan kesehatan lebih terlihat," ujar Siti Nadia Tarmizi.Polemik terkait aturan kemasan polos rokok masih berlanjut. Sejumlah pihak meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, tenaga kerja, penerimaan negara, hingga pengawasan terhadap rokok ilegal dalam penyusunan kebijakan tersebut.